Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Post Icon

PENDEKATAN DALAM ILMU POLITIK


Pendekatan Legal /Institusional/tradisional.
Pendekatan ini memandang negara menjadi focus pokok,terutama segi konstitusional dan yuridisnya.Bahasan pendekatan ini menyangkut sifat dari undang – undang dasar,masalah kedaulatan,kedudukan dan kekuasaan formal serta yuridis dari lembaga – lembaga kenegaraan seperti parlemen,badan eksekutif,dan badan yudikatif,dapat dikatakan pendekatan ini mencakup unsure legal dan institusional
Pendekatan ini tidak menghiraukan organisasi – organisasi informal,tapi lebih bersifat statis dan deskriptif dari pada analitis,dalam proses pembahasannya fakta kurang dibedakan dengan norma.Pendekatan Tradisional lebih bersifat normative,sehingga negara ditafsirkan sebagai suatu badan dari norma – norma konstitusional yang formal.Pendekatan ini cenderung untuk mendesak onsep kekuasaan dari kedudukan sebagai satu – satunya faktor penentu dalam proses membuat dan melaksanakan keputusan.Pendobrakan terhadap pendekatan ini terjadi dengan tumbuhnya pendekatan Perilaku (Behavioral Approach)
Pendekatan Perilaku
Timbul dan mulai berkembang di Amerika pada tahun 1950-an seusai perang dunia II.Sebab – sebab kemunculannya:
·         Sifat Deskriptif dari ilmu politik dianggap tidak memuasan
·         Kekhawatiran jika ilmu politik tida maju dengan pesat akan etinggalan dengan ilmu – ilmu lainnya
·         Muncul keraguan dari kalangan pemerintah America mengenai kemampuan sarjana politik untuk menerangkan fenomena politik.
Pemikiran pokok pandekatan ini adalah tidak ada gunanya membahas lembaga – lembaga formal,tida mengganggap lembaga – lembaga formal sebagai ator yang independen,tapi mempelajari perilaku manusia karena merupakan gejala yang benar – benar diamati,selain itu juga mengamati orientasi nya terhadap kegiatan tertentu.Pendeatan ini cenderung bersifat interdisipliner,tidak saja mempelajari faktor pribadi,tapi juga budaya.Ciri pndekatan ini yaitu suatu orientasi yang uat untuk lebih mengilmiahkan ilmu politik.Orientasi ini mencakup beberapa ide poko,yang oleh David Easton (1962) dan Albert Somit (1976),diuraikan sebagai berikut:


Ø  Perilaku politik menampilkan keteraturan yang perlu dirumuskan sebagai generalisasi – generalisasi yang kemudian dibuktikan atau diverifikasi kebenarannya
Ø  Harus ada usaha membeakan secara elas antara norma dan fakta
Ø  Analisis politik tidak boleh dipengaruhi oleh nilai – nilai pribadi si peneliti harus bebas nilai.
Ø  Penelitian harus sistematis dan menuju pembentuan teori
Ø  Ilmu politik harus bersifat murni,kajian terapan untuk mencari penyelesaian masalah dan menyusun rencana perbaikan
Salah satu ciri khas pendekatan prilau ini ialah pandangan bahwa masyarakat dapat dilihat sebagai suatu sistem social,dan negara sebagai sistem politik yang menjadi subsistem dari sistem social.Pelopor pendekatan ini Gabriel Abraham berpendapat bahwa semua sistem mempunyai struktur (institusi atau lembaga),dan unsur – unsure  dari struktur ini menyelenggarakan beberapa fungsi,fungsi ini bergantung pada sistem dan fungsi lainnya.KOnsep ini disebut pandangan structural – functional
Sistem politik menyelenggarakan 2 fungsi yaitu fungsi input dan output,kedua nya terpengaruh oleh sifat para actor politik.Menurut Almon ada lebih dari 4 fungsi input dan 3 fungsi output.Input adalah sosialisasi politi dan rekrutmen,artikulasi kepentingan,himpunan kepentingan,dan komunikasi politi.Dalam perkembangannya Almond mengubah istilahnya menjadi 3 fungsi,yakni fungsi kapasitas,fungsi konfersi dan pemeliharaan,dan fungsi adapsi,sementara itu omunikasi sebagai cara untuk menyelenggaraan fungsi – fungsi itu.# fungsi output yaitu membuat peraturan,mengaplikasikan peraturan,dan memutuskan peraturan.Para Sturctural – functional berpendapat bahwa ,sekalipun berbagai sistem politik berbeda satu sama lain dalam cara mengatur institusi,tetapi ada fungsi – fungsi tertentu yang diselenggarakan dalam setiap sistem politik.
Kritikan terhadap Pendekatan Perilaku.
Sarjana Tradisionalis seperti Eric Voegelin,Leo Strauss,dan Jhon Hallowell menyerang pendekatan perilaku dengan argumentasi bahwa pendekatan itu terlalu steril karena menola masuknya nilai – nilai dan norma – norma dalam penelitian politik,menurut mereka pendekatan perilaku tida mengusahakan mencari jawaban atas pertanyaan yang mengandung nilai.
Tradisionalis
Behavioralis
Menekankan nilai – nilai,dan norma - norma
Menekankan fakta
Menekankan segi filsafat
Menekankan penelitian empiris
Memperjuangan ilmu yan g bersifat terapan
Memperjuangkan ilmu yang bersifat murni
Menonjolkan aspek historis-yuridis
Mengutamakan aspek sosiologis-psikologis
Metode kualitatif
Metode kuantitatif




Dasawarsa 1960-an,kritikan juga tumbuh di kalangan behavioralis sendiri,yang dinamakan gerakan pasca behavioralis (post-behavioral).Gerakan ini mencanangkan perlunya relevansi dan tindakan.Gerakan ini tidak menola pendekatan perilaku sepenuhnya tapi sebagai koreksi.Dengan adanya pendekatan pasca-perilaku ini 1969 David Easton,merumuskan pokok-pokok pikiran pendekatan perilaku (behavioralis dan post-behavioralis):
·         Dalam usaha mengadakan penelitian empiris dan kuantitatif,ilmu politik menjadi terlalu abstrak dan tidak relevan dengan masalah social yang dihadapi
·         Pendekatan perilaku secara terselubung bersifat konservatif,sebab terlalu menekankan keseimbangan dan stabilitas dalam suatu sistem dan kurang memperhatikan gejala perubahan (change) yang terjadi dalam masyarakat.
·         Dalam penelitian,nilai – nilai tidak boleh dihilangkan,ilmu tidak boleh bebas nilai dalam evaluasinya.
·         Mereka harus merasa commited untuk aktif mengubah masyarakat agar menjadi lebih baik.
Pendekatan Neo-Marxis
Pendekatan ini terbentuk ketika para sarjana mengkaji tulisan Marx.Bangkitnya kembali perhatian pada tulisan – tulisan Marx ini berbarengan ddengan beberapa peristiwa di dunia,yaitu perubahan menasar sunia komunis setelah stalin wafat,munculnya RRC yang menentang dominasi Uni Soviet dalam dunia komunis,terjadinya proses dekolonialisasi do berbagai belahan dunia terhadap penjajah.
Kelemahan yang melekat pada golongan Neo-Marxis adalah bahwa mereka mempelajari Marx dalam keadaan dunia yang sudah banyak berubah.Karena karangan – karangan Marx begitu fragmentaris,sarjana yang berorientasi pada Marx menunjukkan banyak variasi dalam pemikiran dan tidak merupaan elompok yang homogen.Fokus analisis Neo Marxis adalah keuasaan serta konflik yang terjadi dalam negara.Mereka mengecam analisis structural-funcional dari para behavioralis karena terlampau mengutamakan harmoni dan keseimbangan social dalam suatu sistem politik.Bagi kalangan Neo-Marxis ,konflik antar kelas merupakan proses dialektis paling penting dalam mendorong perkembangan masyarakat dan semua gejala politik harus dilihat dalam rangka konflik antar kelas ini.
Berdasarkan analisis dialektika,mereka melihat sejarah seolah – olah terdorong oleh pertentangan  antara dua kelas sosial,yang dulu oleh para marxis kelas dijelaskan sebagai konflik antaran mereka yang memiliki alat – alat produksi dengan merea yang tidak memilikinya.Kalangan Neo-Marxis memberi perumusan adanya 2 himpunan massa (aggregates) yang sedikit banyak kohesifnserta memiliki banyak fasilitas (the advantaged) dan mereka yang tidak mempunyai fasilitas (the disadvantaged).selain itu ada Marxisme Eksistensialis,yang terutama berkembang di Perancis pada dasawarsa 1960-an.Tokohnya yang paling terkenal antara lainadalah cendekiawan Jean Paul Sartre(1905-1980).Merea banyak memakai analisis interdisipliner dengan mengikutsertakan sosiologi,filsafat,eonomi,serta sejarah,dan kebanyakan beranjak dari tradisi intelektual di eropa.
Kritik yang dilontarkan oleh sarjana ilmu politik arus lama (mainstream) ialah bahwa Neo-Marxis lebih cenderung mengecam pemikiran sarjana “borjuis” dari pada membentuk atau membangun teori baru sendiri yang mantap.Kritik lainyang dilontarkan adalah bahwa Neo-Marxis kontemporer merupaan ciptaan dari teoretisi sosial yang berasal dari ampus,khususnya pada tahun – tahun 1960-an.Jatuhnya pamor komunisme dengan sendirinya mempunyai dampa negative pada pemikiran Marx,baik yang bersifat klasik maupun yang bersifat Neo-Marxis.Semua argumentasi yang tadinya dianggap sebagai suatu alternative yang cukup tangguh,mulai disanksikan validitasnya.

Teori Ketergantungan (Dependency Theory)
Teori ini penelitiannya pada hubungan antara negara Dunia Pertama dan Dunia Ketiga.Teori inimulai dirintis tahun 1960-an oleh Paul Baran,kemudian disusul oleh GUnder Frank.Menurut mereka imperialism masih hidup,negara penjajah telah melepas jajahannya tapi perekonomian mereka masih dikendalikan oleh negara penjajah.Menurut mereka pembangunan oleh negara yang kurang maju hampir berkaitan denan kepentingan barat,karena negara ke tiga belum dapat menyediakan SDM dan SDA,negara maju diuntungkan,karena memperlakukan gaji dan sewa yang murah,dan negara kurang maju menadi pasar untuk hasil produksi negara maju,produksi untuk ekspor sering ditentukan oleh negara maju.
Yang paling ekstrem adalah pemikiran pelopor teori ketergantungan, Andre Gunder Fran (1960-an) yang berpendapat bahwa penyelesaian masalah itu hanyalah melalui revolusi sosial secara global.Sementara penulis lain Henrique Cardoso (1979) menganggap bahwa pembangunan yang independen ada kemungkinan terjadi,sehingga revolusi sosial tidak mutlak harus terjadi. Yang menarik dari tulisan – tulisan kalangan pendukung Teori Ketergantungan (dependencia),yang pada awalnya memusatkan perhatian pada negara – negara Amerika Selatan,adalah pandangan mereka yang membuka mata kita terhadap akibat dari dominasi ekonomi ini.
Pendekatan Pilihan Rasional (Rasional Choice)
Pengikut pendekatan ini menimbulkan kejutan karena mencanangkan bahwa mereka telah meningkatkan ilmu politik menjadi salah satu ilmu yang benar – benar science,dikatakan bahwa manusia Homo Politicus.Mereka percaya dapat meramalkan perilaku manusia dengan mengetahui kpentingan – kepentingan dari actor yang bersangkutan (involved).Inti dari politik menurut mereka adalah individu sebagai actor terpnting dalam dunia politik.Sebagai makhluk rasional ia selalu mempunyai tujuan – tujuan (goal seeking/goal oriented) yang mencerminkan apa yang dianggap kepentingan diri sendiri.Pelaku Rational Act ini,terutama polititsi,birokrat,pemilih,dan actor ekonomi,pada dasarnya egois dan segala tindakannya berdasarkan kecenderungan ini.Sekalipun berbagai penganut Rational Choice mempunyai penjelasan yang berbeda – beda,substansi dasar dari doktrin ini telah dirumuskan oleh James B. Rule,sebagai berikut:
·         Tindakan manusia (human action) pada dasarnya adalah instrument,agar perilaku manusai dapat dijelaskan sebagai usaha untuk mencapai suatu tujuan yang sedikit banyak jarak jauh.
·         Para actor merumuskan perelakunya melalui perhitungan rasional mengenai aksi mana yang akan memaksimalkan keuntungannya.
·         Proses – proses sosial berskala besar termasuk hal – hal seperti ratings,institusi dan praktik – praktik merupakan hasil kalkulasi seperti itu.
Mahzab ini sangat ditentang oleh para penganut structural-functionalism karena dianggap tidak memperhatikan kenyataan bahwa manusia dalam perilaku politinya sering tidak rasional.Kritik lain ialah bahwa memaksimalkan kepentingan sendiri cenderung secara tidak langsung mengabaikan kesejahteraan orang lain dan kepentingan umum,seolah – olah mengabaikan unsure etika.Bagaimanapun juga Pendekatan Rational Choice sangat berjasa untuk mendorong usaha kuantifikasi dalam ilmu politik dan mengembangkan sifat empiris yang dapat dibuktikan kebenarannya.Salah satu reaksi terhadap pendekatan Rational Choice adalah timbulnya perhatian kembali pada karya John Rawls,A Theory of Justice (1971) yang mengargumentasikan bahwa nilai – nilai seperti keadilan,persamaan hak,dan moralitas merupaan sifat manusia yang perlu diprhitungkan dan dikembangkan.Sementara para structural-funcionalist melihat negara sebagai salah satu sistem dari sekian banyak sistem,maka para Neo-Marxis memandang negara sabagai fator negative dalam onstelasi politik,karena sifatnya represif.Kedua pandangan ini mendorong beberapa sarjana untuk meninjau kembali peran negara di masa modern
Pendekatan Institusionalisme Baru
Mengapa di sebut institusionalisme baru?oleh karena ia merupakan penyimpangan dari institusionalisme lama.Institusionalisme lama mengupas lembaga – lembaga kenegaraan seperti apa adanya secara statis.Institusionalisme baru melihat institusi negara sebagai hal yang dapat diperbaiki kea rah suatu tujuan tertentu.institusionalsme Baru sebenarnya dipicu oleh pendekatan behavioralis yang melihat politik dan kebijakan public sebagai hasil perilaku kelompok besar atau massa.
Apakah Institusi politik??Institusi politik adalah rules of the game (aturan main).institusi tidak hanya merupakan refleksi dari kekuatan sosial.Institusi seperti pemerintah,parlemen,partai politik,dan birokrasi mempunyai kekuatan sendiri,dan para actor harus menyesuaikan diri padanya.
Suatu institusi adalah organisasi yang tertata melalui pola perilau yang diatur oleh peraturan yang telah di terima sebagai standar.Menurut Jan-Eric Lane dan Svante Ersson,institusi mencakup Struktur fisik,struktur demografis,Perkembangan historis,jaringan pribadi,dan struktur sementara.Institusi adalah peraturan – peraturan yang stabil,yang memungkinkan orang yang sebenarnya hanya mementingkan diri sendiri untuk bekerja sama dengan orang lain untuk tujuan bersama.
Mengapa timbul institusi?karena masyarakat menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan sendiri dan kepentingan bersama,mereka membentuk institusi untuk melaksanakan peraturan yang mereka inginkan yang akhirnya untuk memenuhi kebutuhan kolektif mereka.Institusi – institusi mempengaruhi dan menentukan cara actor berusaha mencapai tujuannya.Institusi menentukan : siapa actor yang sah,jumlah actor,siapa menentukan tindakan.Inti dari Institusionalsime Baru dirumuskan oleh Robert E. Goodin sebagai berikut :
Ø  Aktor dan kelompok melaksanakan proyeknya dalam suatu konteks yang dibatasi secara kolektif
Ø  Pembatasan – Pembatasan itu terdiri dari institusi – institusi,yaitu pola norma dan pola peran yang telah berkembang dalam kehidupan sosial,dan perilaku dari mereka yang memegang peran itu.
Ø  Pembatasan – pembatasan ini dalam banyak hal juga member keuntungan bagi individu atau kelompok dalam mengejar proyek mereka masing – masing.
Ø  Hal ini disebabkan karena faktor – faktor yang membatasi kegiatan individu dan kelompok,juga mempengaruhi pembentukan prefensi dan motivasi dari actor dan kelompok – kelompok.
Ø  Pembatasan – pembatasan ini mempunai akar historis,sebagai peninggalan dari tindakan dan pilihan – pilihan masa lalu.
Ø  Pemabtasan – pembatasan ini mewujudkan,mmelihara,dan member peluang serta kekuatan yang berbeda kepada individu dan kelompok masing – masing
Bagi penganut Institusionalisme Baru,poko masalah ialah bagaimana membentuk institusi yang dapat menghimpun secara efektif sebanyak mungkin prefensi dari para actor untuk menentukan kepentingan kolektif.Institusionalisme Baru lebih tertuju pada analisis ekonomi,kebijakan fiscal dan moneter,pasar dan globalisasi ketimbang pada masalah konstituisi yuridis.Dapat dikatakan bahwa ilmu politik dengan mengembangkan focus atas negara termasuk aspek legal/institusionalnya,telah mengalami suatu lingaran penuh (full circle)

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Kewenangan dan Legitimasi

Nama              : Fadhly Ikhsan
NIM                 : 1101112324
Jurusan            : Hub. Internasional
MK                  : Pengantar Ilmu Politik
Judul                : Wewenang dan Legitimasi

                Berikut sedikit ulasan tentang wewenang dan legitimasi,ulasan ini bersumber dari internet dan buku pegangan pada mata kuliah pengantar ilmu politik yaitu “dasar – dasar ilmu politik” karangan Prof. Miriam Budiarjo.Ulasan pertama adalah mengenai legitimasi dalam masyarakat. Legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik. Legitimasi atau keabsahan  adalah keyakinan anggota – anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang,kelompok,atau pengusaha adalah wajar dan patut dihormati.
David Easton bahwa keabsahan adalah”keyakinan dari pihak anggota (masyarakat) bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntunan – tuntunan rezim itu.Jika dilihat dari sudut penguasa,menurut A.M Lipset,”Legitimasi mencakup kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga – lembaga atau bentuk – bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk masyarakat itu.”
Perbedaan wewenang dan legitimasi adalah kewenangan merupakan hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik (bersifat top down), adapun legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan kepada pemimpin (bersifat bottom up). Dan persamaan antara, kewenangan dan legitimasi karena ketiganya menyangkut hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin atau masyarakat.
Objek legitimasi
Menurut Andrain ada tiga objek dalam sistem politik yang memerlukan legitimasi agar agar sistem politik tetap berlangsung dan fungsionl, yaitu:
1. Masyarakat politik – krisis identitas
2. Hukum – krisis konstitusi
3. lembaga politik – krisis kelembagaan
4. pemimpin politik – krisis kepemimpinan
5. kebijakan – krisis kebijakan

Kadar legitimasi
Berdasarkan jumlah dukungan, maka legitimasi di kelompokkan menjadi :
1.       Pra legitimasi, berada dalam pemerintahan yang baru terbentuk yaitu pihak yang memerintah yakin memiliki hak moral tetapi sebagian kelompok masyarakat belum mengakui hak moral tersebut.
2.       Berlegitimasi, yaitu ketika pemerintah bisa meyakinkan masyarakat dan masyarakat mau menerima dan mengakuinya.

3.       Tak berlegitimasi, ketika pemimpin atau pemerintah gagal mendapat pengakuan dari masyarakat tetapi pemimpin tersebut tetap mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara, termasuk kekerasan.
4.       Pasca legitimasi, yaitu dasar legitimasi yang lama tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat sehingga muncul dasar legitimasi baru.
Cara – cara yang digunakan untuk mendapatkan dan mempertahankan legitimasi adalah :
1.       Simbolis yaitu memanipulasi kecenderungan moral, emosional, tradisi, kepercayaan yang dilakukan secara ritualistik, sakral, retorik , dan mercusuar seperti upacara kenegaraan, parade tentara atau pemberian penghargaan.
2.       Materiil/instumental yaitu menjanjikan dan memberikan kesejahteraan masyarakat, seperti menjamin kebutuhan dasar masyarakat (basic needs), pendidikan, kesehatan dll.
3.       Prosedural, misalnya: penyelengaraan Pemilu.


Tipe legitimasi
Berdasarkan prinsip pengakuan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah maka legitimasi dikelompokkan menjadi lima tipe yaitu :
1.       Legitimasi Tradisional yaitu legitimasi yang diperoleh berdasarkan keturunan pemimpin darah biru.
2.       Legitimasi Ideologi yaitu pemimpin dianggap sebagai penafsir dan pelaksana ideologi.
3.       Legitimasi Kualitas pribadi, misalnya pemimpin yang dilihat dari kharisma, penampilan pribadi, atau prestasi.
4.       . Legitimasi Prosedural yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.       Legitimasi Instrumental yaitu legitimasi yang menjanjikan dan menjamin kesejahteraan materiil.

Pemimpin yang mendapatkan legitimasi berdasarkan prinsip tradisional, ideologi dan kualitas pribadi menggunakan metode simbolis. Sedangkan pemimpin hasil dari prinsip prosedural dan instrumental menggunakan metode prosedural dan metode intrumental.

Manfaat legitimasi
1.       Legitimasi menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial, dengan adanya legitimasi dari masyarakat untuk mengatasi suatu masalah lebih cepat serta pengakuan dan dukungan dari masyarakat akan mengurangi penggunaan sarana kekerasan fisik.
2.       Legitimasi akan memperluas bidang kesejahteraan atau meningkatkan kualitas kesejahteraan.

Krisis legitimasi
Krisis legitimasi terjadi apabila pengakuan dan dukungan kepada pemerintah yang memudar. Empat sebab krisis legitimasi menurut Lucyan Pye :
1.       Peralihan prinsip kewenangan
2.       Persaingan yang tajam dan tidak sehat tetapi juga tidak disalurkan pada prosedur yang berlaku sehingga terjadi perpecahan dalam pemerintahan.
3.       Pemerintah tidak mampu memenuhi janjinya sehingga timbul kekecewaan pada masyarakat.
4.       Sosialisasi kewenangan mengalami perubahan.

Krisis legitimasi semakin parah ketika pihak yang berwenang tidak tanggap atas perubahan sikap terhadap kewenangan dalam masyarakat.


Kewenangan
Kewenangan adalah kekuasaan yang mendapatkan keabsahan (legitimate power). Sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik dirumuskan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan plitik maka, kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan                keputusan    politik.
Prinsip moral kewenangan: menentukan siapa yang berhak memerintah dan mengatur cara dan prosedur melaksanakan wewenang. Prinsip moral dapat berwujud hukum yang tertulis dan dapat pila berwujud tradisi atau hukum yang tidak tertulis.
Sumber kewenangan:
1.       Hak memerintah berasal dari Tradisi
2.       Hak memerintah berasal dari Tuhan, Dewa dan wahyu yang bersifat sakral.
3.       Hak memerintah berasal dari kualitas pribadi, misalnya dilihat dari penampilan maupun karena memiliki   kharisma.
4.       Hak memerintah masyarakat yang berasal dari Peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat menjadi pemimpin.
5.       Hak memerintah bersal dari sumber yang bersifat Instrumental. yaitu kekayaan dan keahlian
Tipe kewenangan :
a.       Kewenangan procedural adalah hak memerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis.
b.      Kewenangan substansial adalah hak memerintah berdasarkan factor-faktor yang melekat pada diri pemimpin.

Tipe kewenangan tersebut tidak dapat dipisahkan karena, antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan setiap masyarakat pasti memakai kedua tipe kewenangan tersebut hanya saja yang satu dijadikan sebagai utama dan yang lain sebagai pelengkap.
Menurut Max Weber,ada 3 macam wewenang yaitu :
·         Wewenang tradisional,berdasarkan kepercayaan di antara anggota masyarakat
·         Wewenang kharismatik,bedasarkan kepercayaan masyarakat kepada kesaktian dan kekuatan mistik atau religious seorang pemimpin
·         Wewenang rasional – legal,berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional.
Peralihan kewenangan
Menurut Paul Conn terdapat tiga cara peralihan kewenangan yaitu :
1.       Turun temurun adalah jabatan atau kewenangan yang diperoleh dari keturunan atau keluarga.
2.       Pemilihan adalah kepemimpinan dipilih secara langsung atau perwakilan.
3.       Paksaan adalah jabatan dan kewenangan terpaksa dialihkan dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, seperti : revolusi, kudeta atau ancaman kekerasan.
Sikap terhadap kewenangan:
1. Menerima
2. Mempertanyakan (skeptis)
3. Menolak
4. Kombinasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

KONSEP KOSEP ILMU POLITIK

TEORI POLITIK
                Teori adalah generalisasi yang abstrak mengenai bberapa fenomena,dalam menyusun generalisasi teori memakai konsep – konsep.Konsep adalah unsure yang penting daam usaha kita untuk mengerti dunia sekeliling.Generalisasi adalah proses melalui mana suatu observasi.Generalisasi yang peling tinggi derajatnya (sophisticated) inilah yang dinamakan teori.
                Teori politik adalah bahasan dan generaisasi dari fenomena yang bersifat politik,bahasan nya adalah :
·         Tujuan kegiatan politik.
·         Cara – cara mencapai tujuan itu.
·         Kemungkinan – kemungkinan dan kebutuhan – kebutuhan yang ditimbulkan oeh situasi politik tertentu
·         Kewajiban –kewajiban yang diakibatkan oleh tuuan politik itu.
Menurut Thomas P. Jenkin dalam The Study of Political Theory dapat dibedakan 2 macam teori politik
·         Teori – teori  yang mempunyai dasar moral atau bersifat akhlak  dan yang menentukan norma – norma untuk perilaku politik.
·         Teori – teori yang menggambarkan dan membahas fenomena dan fakta – fakta politik dengan tidak mempersoalkan norma – norma atau nilai.
Filsafat Politik
Filsafat poitik mencari penjelasan yang berdasarkan rasio,ia melihat jelas adanya hubungan antara sifat dan hakikat dari alam semesta dengan sikap dan hakikat dari kehidupan politik dunia fana ini.Pokok pikirannya bahwa persoalan – persoalan yang menyangkut alam semesta harus dipecahkan dahulu sebelum persoalan – persoalan politik yang kita alami sehari – hari dapat ditanggulangi.

Teori Poitik Sistematis (Systematic political theory)
                Teori Politik Sistematis bukan memajukan pandangan tertentu tapi mendasarkan diri pada pandangan – pandangan yang sudah lazim di terima pada masa itu.Teori ini mmencoba untuk merealisasikan norma – norma dalam kegiatan politik.


Ideologi Politik
Ideologi politik adalah himpunan nilai – nilai,ide – ide atau norma – norma,kepercayaan atau keyakinan.Dasar dari ideologi politik adalah keyakinan akan adanya suatu pola tata tertib social politik yang ideal,serta saran – saran (prescription) mengenai bagaimana mencapai tujuan ideal itu.
MASYARAKAT
Masyarakat adalah keseluruhan antara hubungan – hubungan antarmanusia.Robert  M. Mclver mengatakan “Masyarakat adalah sesuatu sistem hubungan – hubungan yang ditata”.Masyarakat  menghuni suatu wilayah geografis yang mempunyai kebudayaan – kbudayaan dan lembaga – lembaga.Semua ilmu social mempelajari manusia sebagai anggota kelompok.Manusia mempunyai insting /naluri untuk hidup bersama dengan orang lain secara harmonis.Dalam kehidupan berkelompok setiap manusia menginginkan niai – nilai.Harold Laswell merinci 8 nilai:
·         Kekuasaan (power)
·         Kekayaan (wealth)
·         Penghormatan (respect)
·         Kesehatan (well-being)
·         Kejuuran (rectitude)
·         Keterampilan (skill)
·         Pendidikan/Penerangan (enlightenment)
·         Kasih sayang (affection)
NEGARA
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik,negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik.Negara adaah alat (agency) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan – hubungan manusia dalam masyarakat.Negara mempunyai 2  tugas :
·         Mengendalikan dan mengatur gejala –gejala kekuasaan yang asocial,yakni bertentangan satu sama lain,supaya tidak menjadi antagonis yang membahayakan
·         Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan – golongan ke arah tercapainya tujuan – tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Definisi Mengenai Negara
ü  Roger H. Soltau,”Negara adalah agen (agency) atau kewenangan (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat “
ü  Harold J. Laski, “Negara  adalah suatu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewnang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih berkuasa dapri pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
ü  Max Weber,”Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah.
ü  Robert M. Maclever,”Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat  dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hokum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan  yang untuk maksud tersebut diberi kekuatan memaksa.

Sifat – Sifat Negara
Ø  Sifat memaksa.Agar peraturan perundang  - undangan ditaati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat tercapai serta timbulnya anarki dicegah,maka negara memiliki sifat memaksa,dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal.
Ø  Sifat monopoli.Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Ø  Sifaat mencakup semua.Semua peraturan perundang – undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Unsur – Unsur Negara
·         Wilayah.Setiap negara menduduki tempat tertentu di muka bumi dan mempunyai perbatasan tertentu.Kekuasaan mencakupi tanah,laut dan udara.
·         Penduduk.Setiap negara mempunyai penduduk,dan kekuasaan negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.Penduduk dalam suatu negara biasanya menunjukkan beberapa ciri yang khas yang membedakan dengan negara lain.
·         Pemerintah.Setiap negara mempunyai organisasi yang berwenang untuk merumuskan dan melaksanakan dan melaksanakan keputusan – keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk di dalam wilayahnya.Keputusan – keputusan ini antara lin berbentuk undang – undang dan peraturan lain.Dalam hal ini pemerintah bertindak atas nama negara dan menyelenggarakan kekuasaan dari negara
·         Kedaulatan.Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang – undang dan melaksanakan dengan semua cara (termasuk paksaan) yang tersedia.Negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.Kedaulatan merupakan suatu konsep yuridis,dan konsep kedaulatan ini tidak selalu sama dengan komposisi dan letak dari kekuasaan politik
Tujuan dan Fungsi Negara.
                Tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi  rakyatnya (bonum publicum,common good,common wealth).Tujuan negara Republik Indonesia tercantum di dalam Undang – Undang dasar 1945.Pada Negara yang berhaluan Marxisme – Leninisme negara bertujuan untuk membangun masyarakat komunis.Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu.Akan tetapi setiap warga negara,terlepaas dari Idologina,menyelenggarakan beberapa minimum fungsi yang mutlak perlu,yaitu:
Ø  Memaksanakan penertiban (law and order).Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan – b entrokan dalam masyarakat,negara harus melaksanakan penertiban.
Ø  Mengusahan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
Ø  Pertahanan
Ø  Menengakkan keadilan.
Sarjana lain,Charles E. Merriam,menyebutkan lima fungsi negara,yaitu:
ü  Keamanan Ekstern
ü  Ketertiban Intern
ü  Keadilan
ü  Kesejahtraan umum
ü  Kebebasan

ISTILAH NEGARA DAN ISTILAH SISTEM POLITIK
                Konsep sistem politik mencoba mendasarkan studi tentang gejala – gejala politik dalam konteks tingkah laku di masyarakat.Sistem Politik di sebut sistem terbuka (open system),karena terbuka terhadap pengaruh dari luar sebagai akibat dari interaksi dengan sistem – sistem lain.Salah satu aspek penting dalam sistm politik adalah budaya politik (politic culture) yang mencerminkan faktor subjektif.Budaya politik adalah keseluruhan dari pandangan – pandangan politik,seperti norma,pola orintasi politik dan pandangan hidup pada umumnya.
Dalam sistem politik terdapat 4 variabel:
·         Kekuasaan  sebagai cara untuk mencapai yang diinginkan.
·         Kepentingan  ,tujuan – tuuan yang dikejar oeh pelaku – pelaku atau kelompok politik.
·         Kebijaksanaan,hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan.
·         Budaya politi,orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.
KONSEP KEKUASAAN
Defenisi.
W.Connoly (1983) dan S.Lukes(1974) menganggap kekuasaan sebagai suatu konsep yang dipertentangkan.
Kekuasaan adalah kmampuan seorang peau untuk mempengaruhi perilaku seorang pelaku lain,sehingga perilakunya menjadi sesuai dengan keinginan dari pelaku yang mempunyai kekuasaan.Kekuasaan diselenggarakan melalui isyarat yang jelas.Esensi dari kekuasaan adalah hak mengadakan sanksi.Ada cari lain yang tidak member sanksi tetapi member ganjaran (reward) atau intensif,imbalan,atau kompensasi

Sumber Kekuasaan
Sumber  kekuasaan berupa kedudukan,kekayaan,atau kepercayaan.ada 2 istilah yang perlu di bedakan yaitu scope of power dan domain of power.Cakupan kekuasaan (scope of power) menunjuk pada kegiatan,perilaku,serta siap an keputusan – keputusan yang menjadi ojek kekuasaan.Istilah eilayah kekuasaan (domain of power) menjawab siapa – siapa saja yang dikuasai oleh kelompok penguasa.Dalam konsep ekuasaan selalu ada pihak yang lebih kuat dan hubungan menjadi tidak seimbang dan menyebaban ketergantungan.
Talcott Parsons
Cenderung melihat kekuasaan sebagai senjata yang ampuh untuk mencapai tujuan – tujuan olektif dengan jalan membuat keputusan – keputusan yang mengikat didukung dengan sansi negative.
Otoritas/wewenang (authority) dan legitimasi (legitimacy)
Robert Bierstet dalam karangannya An Analysis os Social Power ( Kekuasaan yang Dilembagakan).Menurut Max Weber,ada 3 macam wewenang yaitu :
·         Wewenang tradisional,brdasarkan kepercayaan di antara anggota masyarakat
·         Wewenang kharismatik,bedasarkan kepercayaan masyarakat kepada kesaktian dan kekuatan mistik atau religious seorang pemimpin
·         Wewenang rasional – legal.\,berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional.
Legitimasi atau keabsahan  adalah keyakinan anggota – anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang,kelompo,atau pengusaha adalah wajar dan patut dihormati.David Easton bahwa keabsahan adalah”keyakinan dari pihak anggota (masyarakat) bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntunan – tuntunan rezim itu.
Pengaruh
Menurut ahli politik Belanda Uwe Becker,”pengaruh adaah kemampuan yang terus berkembang yang berbeda dengan keuasaan ,tidak begitu terkait dengan usaha memperjuangkan dan memaksakan kepentingan.
Pengaruh biasanya tidak merupakan satu – satunya faktor yang menentukan perilaku seseorang,dan sering bersaing dengan faktor lain.Pengaruh kurang efektif dibandingkan dengan kekuasaan,dan menganung unsure psikologis dan menyentuh hati.




  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Post Icon

Klaim Wilayah Teritorial Indonesia - Malaysia

by: fadhly ikhsan
1.     Klaim OLeh Malaysia.
Indonesia kembali kecolongan oleh Malaysia perihal wilayah teritorial.Baru Ini Wakil Ketua Komisi I DPR,TB Hasanuddin, menemukan fakta bahwa Malaysia mencaplok sebagian wilayah Indonesia di perbatasan Kalimantan Barat. Mengenai hal tersebut ia pun berkoordinasi dengan Komisi I untuk memanggil Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa.
Pada Minggu,9 Oktober 2011 pada perbincangan dengan VIVAnews.com,TB Hasanuddin menjelaskan bahwa Indonesia kehilangan 1400 hektar tanah di Camar Bulan,dan 80 meter persegi dai pantai Ujung Datuk.Ia juga menjelaskan bahwa memang pencaplokan terhadap wilayah pantai  merupakan wilayah yang kecil tapi jika diliahat dari batas teritorial pantai 3 km ke lepas pantai,disana terdapat sumber minyak dan gas.Pengamatan lapangan sendiri,ketika Hassanuddin ke daerah tersebut 2 bulan yang lalu ada sekelompok warga yang diusir oleh tentara Malaysia,mereka mengatakan,”Ini kampong Malaysia”.
Dalam Problematika di atas sudah sering terjadi antara kedua negara serumpun ini,Indonesia – Malaysia.Pengakuan – pengakuan wilayah teritorial,budaya,sengketa batas wilayah  sudah sering terjadi semenjak kasus pulau Sipadan –Ligitan.Segala bentuk usaha penyelesaian secara diplomasi pun dilakukan untuk menangani hal tersebut,namun sayangnya Indonesia selalu dirugikan atas sengketa - sengketa tersebut.Tak jarang masyarakat pun geram terhadap pemerintahan Indonesia yang dianggap lamban mengenai hal ini.Di berbagai jejaring sosial dan situs – situs pemberitaan masyarakat tampaknya sudah muak dengan permasalahan – permasalahan seperti ini yang menimpa Indonesia,belum lagi masalah korupsi yang menggerogoti dari dalam,sekarang kedaulatan Indonesia terhadap wilayahnya diganggu oleh sang tetangga.Masyarakat sering mengajukan pernyataan perang,namun hal itu bertentangan dengan tindakan Bapak Presiden Yhudoyono,presiden RI sendiri,yang lebih mengutamakan penyelesaian dengan cara diplomasi.Hal ini tentunya menjadi masyarakat cukup kecewa dan presiden dianggap tidak tegas dalam masalah ini.
            Perilaku masyarakat yang seperti itu merupakan prilaku yang wajar ketika suatu konflik terjadi,terutama konflik yang terkait dengan masalah kedaulatan.Namun sayangnya masyarakat sendiri hanya basa menyerukan suara – suara mereka dan pemerintah cenderung terlihat menghiraukan karena sebagian suara – suara masyarakat ini berlawanan dengan teori pemikiran pemerintah.Hal ini dapat dikarenakan karena terbatasnya Informasi.Maksudnya, masyarakat mudah memperoleh informasi – informasi itu dalam media namun dalam porsi yang terbatas,sedangkan pemerintah memiliki informasi yang cukup,dan terkadang ada informasi – informasi yang bersifat rahasia yang tidak boleh di ketahui oleh masyarakat.Perbedaan mengenai jumlah Informasi yang diperoleh itu lah yang dapat menjadikan perbedaan pendapat antara kedua pihak,,alangkah baiknya jika masyarakat dan pemerintah bersatu dalam menangani hal ini,apalagi masalah yang mempertanyakan kedaulatan Indonesia ini.
2.     Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Sengketa Wilayah.
Ada beberapa Faktor yang menyebabkan seringnya pengakuan – pengakuan wilayah seperti masalah tersebut terjadi terhadap Indonesia.
1.     Pengawasan
Kurangnya pengawasan Indonesia terhadap wilayah sendiri merupakan salah satu faktor terjadinya sengketa wilayah territorial.Masih minimnya perlengkapan – perlengkapan pengawasan wilayah,apalagi Indonesia adalah negara yang luas.Mengawasi sebuah negara maritim yang memiliki ribuan pulau bukanlah yang mudah.Pemerintah perlu meningkatkan lagi tingkat pengawasan wilayah Indonesia.Tak hanya itu,masyarakat pun hendaknya juga berperan aktif dalam pengawasan tak hanya pemerintah saja.



2.     Masyarakat
Masyarakat perbatasan adalah masyarakat yang sering dilema,mau tak mau sistem mereka terpengaruh oleh negara lain yang berbatasan dengan mereka.Faktor ekonomi menjadi faktor dominan penyebab terjadinya dilema masyarakat.Malaysia mengangkat WNI yang tinggal di perbatasan menjadi tentara Malaysia.Bayangkan saja,hal seperti itu lah pemicu konflik masalah wilayah,karna masyarakat sendiri yang lebih berpihak pada negara lain.Masyarakat sepenuhnya tak bisa juga dipersalahkan mengenai hal tersebut,pemerintah harus memperhatikan mereka

3.     Kebijakan Pemerintahan Daerah Perbatasan
Pemerintah daerah yang kurang tanggap terhadap wilayahnya,terutama pada bagian perbatasan dapat memicu terjadinya sengketa wilayah teritorial.Lembaga Regional Intiatives for Governance, Human Rights and Social Justice (Rights) ASEAN mencatat saat ini terdapat sekitar 1.000 pulau di Kepulauan Riau yang belum memiliki nama. Kebanyakan pulau itu tak bertuan dan dinilai berpotensi menimbulkan konflik teritori antara Indonesia, Singapura dan Malaysia."Pulau-pulau itu berbatasan langsung dengan Johor (Malaysia), Singapura dan Kepulauan Riau, "ucap Regional Director Rights ASEAN, Ellena Florance Manambe kepada VIVAnews di Jakarta,Selasa malam, 12 Oktober 2010.
Menurut Ellena 1.000 pulau tersebut sepenuhnya berada di wilayah Indonesia.Adalah wewenang Pemda Kepulauan Riau untuk memberi nama pulau-pulau tersebut sesuai UU No. 32 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Pemda Kepri hendaknya segera melakukannya supaya pulau-pulau tersebut segera memiliki identitas. Jika tidak, lanjut Ellena, ada tiga masalah yang bakal timbul soal ekonomi,hukum,dan konflik kemanusiaan.

"Potensi ekonomi terdapat tepung ikan dan kekayaan laut yang tinggi karena itu merupakan daerah kepulauan," kata dia. Tak kurang problematik, Ellena mengingatkan soal keberadaan anak-anak Indonesia yang kini tinggal di pulau-pulau tak bernama tersebut yang banyak bekerja di Malaysia. Dia mengingatkan potensi klaim Malaysia terhadap mereka.

"Identitas masyarakat di pulau itu condong ke Indonesia tapi kalau diklaim oleh Malaysia maka kita tidak bisa apa-apa karena mereka saat ini tidak memiliki identitas yang jelas," dia mengingatkan.
                              
Ellena juga menyatakan pemerintah ketiga negara harus segera duduk bersama untuk melakukan pemetaan masalah atas pulau-pulau tersebut. "Ini isu lama. Banyak konflik nelayan di perbatasan karena memang tidak ada batasan yang jelas antar tiga negara," katanya.
Dari Berita tersebut kita dapat melihat begitu penting peran pemerintah daerah dalam mencegah pertikaian mengenai batas wilayah ini terjadi.Pemerintah Daerah lah yang harus paling aktif dalam mencegah hal ini,karna Pemda yang lebih memiliki wewenang langsung terhadap wilayahnya.Kelalaian tingkat Pemda inilah yang terkadang menyebabkan ketidak jelasan suatu wilayah sehingga rawan pengklaiman oleh negara lain.

4.     Perjanjian Batas Wilayah yang kurang jelas.
Perjanjian batas wilayah yang kurang jelas antara negara – negara yang berbatasan juga menjadi penunjang utama dari tindakan saling pengklaiman wilyah territorial,terutama yang kaya akan sumber daya alam.
­­­­
5.     Faktor Luar.
Faktor luar ini maksudnya adalah adanya ikut campur pihak lain. Pengamat intelijen, Wawan Purwanto, menduga ada pihak tertentu yang sengaja terus memancing di air keruh untuk mencari keuntungan dari konflik yang terjadi antara Indonesia dan Malaysia.



"Dengan melihat yang di permukaan ini, di sana ada yang ketawa-ketawa ingin mencaplok sesuatu di balik itu semua. Dan itu hanya diketahui orang-orang tertentu yang mendalami masalah-masalah krusial," kata Wawan, di Jakarta, Rabu, 8 September2010.

Tapi, Wawan keberatan menjelaskan siapa pihak yang ia maksud. Yang pasti, katanya, hal ini berkaitan dengan kepentingan politik dan ekonomi.
"Dari informasi, yang terbuka memang seolah-seolah benturan atas kedua belah pihak. Padahal yang bermain itu ada. Kita lihat dalam 2-3 minggu ke depan, di situ mulai nampak progress,” kata Wawan. “?Presiden Yudhoyono pasti juga akan mengungkapkan siapa yang main di balik konflik ini.”
Oleh karena itu, Wawan mengajak masyarakat Indonesia tidak terpancing dengan konflik yang menurutnya sengaja dipelihara itu. "Jadi semuanya itu adalah by design. Ini yang kita pikirkan, supaya masyarakat paham dan lebih waspada untuk tidak terpancing. Kalau terpancing, kita masuk perangkap mereka," katanya.

Ia juga mengajak masyarakat bersabar menunggu hasil nota kesepakatan pemerintah RI dan Malaysia yang sekarang ini sedang dirundingkan.

            5 faktor diatas yang sering menunjang sengketa antara Indonesia – Malaysia .Pemerintah perlu memperhatikan kelima hal tersebut,agar tak ada lagi pengklaiman yang terjadi terhadap wilayah teritori Indonesia.Masyarakat pun harus berperan aktif dalam menangani masalah ini.Memang telah sering terjadi pengklaiman terhadap wilayah teritori Indonesia oleh Malaysia.Namun tidaklah sepenuhnya pengklaiman itu menjadi salah Malaysia sendiri di mata kita.Hal tersebut dapat terjadi juga karena kelalaian kita.Masyarakat pun sudah mulai bosan terhadap tindakan pemerintah yang terkesan lamban dalam menyelasaikan masalah teritoral ini,sehingga masyarakat pun cenderung menegakkan suara perang terhadap Malaysia,dan Pemerintah Indonesia sendiri kurang menyetujui.Sudah seharusnya mendahulukan penyelesaian masalah secara diplomasi,jika penyelesaian secara perang tentunya lebih menimbulkan benyak kerugian,apalagi Indonesia memiliki banyak TKI di negara Malaysia,dan kita sebagai anggota ASEAN merupakan negara yang mendahulukan diplomasi dan cinta damai.

            Cara mengatasi persengketaan seperti ini tentunya hanya dengan cara diplomasi,selama kedua negara beri’tikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,kesepakatan pasti tercapai.Tapi biasanya dalam proses pencapaian keputusan yang dianggap kedua pihak cukup adil sangatlah sulit tercapai,apa lagi masalah seperti ini sudah sering terjadi bagi kedua negara.Namun alangkah baiknya jika masing – masing negara melakukan tindakan pencegahan agar sengketa ini tak terjadi lagi.

3.     Mencegah Sengketa
Beberapa cara yang dapat dilakukan agar tak lagi terjadi sengketa wilayah.

1.      Melakukan perjanjian yang jelas mengenai batas – batas negara.
2.      Perlunya diadakan undang  - undang tertentu antar kedua negara yang mengatur batas wilayah mereka.
3.      Menjaga,mengontrol,dan mengawasi batas – batas di wilayah masing – masing.
4.      Menginformasikan kepada publik/masyarakat dan struktur pemerintahan yang terkait tentang batas – batas wilayah negara.
5.      Mengatur hukum yang jelas mengenai tindakan – tindakan tertentu di batas – batas negara.

Secara teoritis kelima cara tersebut sudah bisa mencegah pertikaian masalah batas negara  selama diterapkan degan maksimal oleh kedua negara,dan selama kedua negara beri’tikad baik dalam berdiplomasi.Sungguh disayangkan jika Indonesia dan Malaysia sering bertikai sebagai negara yang bertetangga dan sesama anggota ASEAN.Hendaknya kasus sengketa tak lagi terjadi pada saat sekarang ini.Indonesia sendiri saat ini yang masih sibuk mengurusi urusan dalam negri yang tak pernah henti,yaitu korupsi.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS