Post Icon

Kewenangan dan Legitimasi

Nama              : Fadhly Ikhsan
NIM                 : 1101112324
Jurusan            : Hub. Internasional
MK                  : Pengantar Ilmu Politik
Judul                : Wewenang dan Legitimasi

                Berikut sedikit ulasan tentang wewenang dan legitimasi,ulasan ini bersumber dari internet dan buku pegangan pada mata kuliah pengantar ilmu politik yaitu “dasar – dasar ilmu politik” karangan Prof. Miriam Budiarjo.Ulasan pertama adalah mengenai legitimasi dalam masyarakat. Legitimasi adalah penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap hak moral pemimpin untuk memerintah, membuat dan melaksanakan keputusan politik. Legitimasi atau keabsahan  adalah keyakinan anggota – anggota masyarakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang,kelompok,atau pengusaha adalah wajar dan patut dihormati.
David Easton bahwa keabsahan adalah”keyakinan dari pihak anggota (masyarakat) bahwa sudah wajar baginya untuk menerima baik dan menaati penguasa dan memenuhi tuntunan – tuntunan rezim itu.Jika dilihat dari sudut penguasa,menurut A.M Lipset,”Legitimasi mencakup kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga – lembaga atau bentuk – bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk masyarakat itu.”
Perbedaan wewenang dan legitimasi adalah kewenangan merupakan hak moral untuk membuat dan melaksanakan keputusan politik (bersifat top down), adapun legitimasi adalah pengakuan dan penerimaan kepada pemimpin (bersifat bottom up). Dan persamaan antara, kewenangan dan legitimasi karena ketiganya menyangkut hubungan antara pemimpin dan yang dipimpin atau masyarakat.
Objek legitimasi
Menurut Andrain ada tiga objek dalam sistem politik yang memerlukan legitimasi agar agar sistem politik tetap berlangsung dan fungsionl, yaitu:
1. Masyarakat politik – krisis identitas
2. Hukum – krisis konstitusi
3. lembaga politik – krisis kelembagaan
4. pemimpin politik – krisis kepemimpinan
5. kebijakan – krisis kebijakan

Kadar legitimasi
Berdasarkan jumlah dukungan, maka legitimasi di kelompokkan menjadi :
1.       Pra legitimasi, berada dalam pemerintahan yang baru terbentuk yaitu pihak yang memerintah yakin memiliki hak moral tetapi sebagian kelompok masyarakat belum mengakui hak moral tersebut.
2.       Berlegitimasi, yaitu ketika pemerintah bisa meyakinkan masyarakat dan masyarakat mau menerima dan mengakuinya.

3.       Tak berlegitimasi, ketika pemimpin atau pemerintah gagal mendapat pengakuan dari masyarakat tetapi pemimpin tersebut tetap mempertahankan kekuasaannya dengan berbagai cara, termasuk kekerasan.
4.       Pasca legitimasi, yaitu dasar legitimasi yang lama tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat sehingga muncul dasar legitimasi baru.
Cara – cara yang digunakan untuk mendapatkan dan mempertahankan legitimasi adalah :
1.       Simbolis yaitu memanipulasi kecenderungan moral, emosional, tradisi, kepercayaan yang dilakukan secara ritualistik, sakral, retorik , dan mercusuar seperti upacara kenegaraan, parade tentara atau pemberian penghargaan.
2.       Materiil/instumental yaitu menjanjikan dan memberikan kesejahteraan masyarakat, seperti menjamin kebutuhan dasar masyarakat (basic needs), pendidikan, kesehatan dll.
3.       Prosedural, misalnya: penyelengaraan Pemilu.


Tipe legitimasi
Berdasarkan prinsip pengakuan dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah maka legitimasi dikelompokkan menjadi lima tipe yaitu :
1.       Legitimasi Tradisional yaitu legitimasi yang diperoleh berdasarkan keturunan pemimpin darah biru.
2.       Legitimasi Ideologi yaitu pemimpin dianggap sebagai penafsir dan pelaksana ideologi.
3.       Legitimasi Kualitas pribadi, misalnya pemimpin yang dilihat dari kharisma, penampilan pribadi, atau prestasi.
4.       . Legitimasi Prosedural yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5.       Legitimasi Instrumental yaitu legitimasi yang menjanjikan dan menjamin kesejahteraan materiil.

Pemimpin yang mendapatkan legitimasi berdasarkan prinsip tradisional, ideologi dan kualitas pribadi menggunakan metode simbolis. Sedangkan pemimpin hasil dari prinsip prosedural dan instrumental menggunakan metode prosedural dan metode intrumental.

Manfaat legitimasi
1.       Legitimasi menciptakan stabilitas politik dan perubahan sosial, dengan adanya legitimasi dari masyarakat untuk mengatasi suatu masalah lebih cepat serta pengakuan dan dukungan dari masyarakat akan mengurangi penggunaan sarana kekerasan fisik.
2.       Legitimasi akan memperluas bidang kesejahteraan atau meningkatkan kualitas kesejahteraan.

Krisis legitimasi
Krisis legitimasi terjadi apabila pengakuan dan dukungan kepada pemerintah yang memudar. Empat sebab krisis legitimasi menurut Lucyan Pye :
1.       Peralihan prinsip kewenangan
2.       Persaingan yang tajam dan tidak sehat tetapi juga tidak disalurkan pada prosedur yang berlaku sehingga terjadi perpecahan dalam pemerintahan.
3.       Pemerintah tidak mampu memenuhi janjinya sehingga timbul kekecewaan pada masyarakat.
4.       Sosialisasi kewenangan mengalami perubahan.

Krisis legitimasi semakin parah ketika pihak yang berwenang tidak tanggap atas perubahan sikap terhadap kewenangan dalam masyarakat.


Kewenangan
Kewenangan adalah kekuasaan yang mendapatkan keabsahan (legitimate power). Sedangkan kekuasaan tidak selalu memiliki keabsahan. Apabila kekuasaan politik dirumuskan sebagai kemampuan menggunakan sumber-sumber untuk mempengaruhi proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan plitik maka, kewenangan adalah hak moral untuk membuat dan melaksanakan                keputusan    politik.
Prinsip moral kewenangan: menentukan siapa yang berhak memerintah dan mengatur cara dan prosedur melaksanakan wewenang. Prinsip moral dapat berwujud hukum yang tertulis dan dapat pila berwujud tradisi atau hukum yang tidak tertulis.
Sumber kewenangan:
1.       Hak memerintah berasal dari Tradisi
2.       Hak memerintah berasal dari Tuhan, Dewa dan wahyu yang bersifat sakral.
3.       Hak memerintah berasal dari kualitas pribadi, misalnya dilihat dari penampilan maupun karena memiliki   kharisma.
4.       Hak memerintah masyarakat yang berasal dari Peraturan perundang-undangan yang mengatur prosedur dan syarat menjadi pemimpin.
5.       Hak memerintah bersal dari sumber yang bersifat Instrumental. yaitu kekayaan dan keahlian
Tipe kewenangan :
a.       Kewenangan procedural adalah hak memerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis.
b.      Kewenangan substansial adalah hak memerintah berdasarkan factor-faktor yang melekat pada diri pemimpin.

Tipe kewenangan tersebut tidak dapat dipisahkan karena, antara satu dengan yang lainnya saling berhubungan dan setiap masyarakat pasti memakai kedua tipe kewenangan tersebut hanya saja yang satu dijadikan sebagai utama dan yang lain sebagai pelengkap.
Menurut Max Weber,ada 3 macam wewenang yaitu :
·         Wewenang tradisional,berdasarkan kepercayaan di antara anggota masyarakat
·         Wewenang kharismatik,bedasarkan kepercayaan masyarakat kepada kesaktian dan kekuatan mistik atau religious seorang pemimpin
·         Wewenang rasional – legal,berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional.
Peralihan kewenangan
Menurut Paul Conn terdapat tiga cara peralihan kewenangan yaitu :
1.       Turun temurun adalah jabatan atau kewenangan yang diperoleh dari keturunan atau keluarga.
2.       Pemilihan adalah kepemimpinan dipilih secara langsung atau perwakilan.
3.       Paksaan adalah jabatan dan kewenangan terpaksa dialihkan dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah disepakati, seperti : revolusi, kudeta atau ancaman kekerasan.
Sikap terhadap kewenangan:
1. Menerima
2. Mempertanyakan (skeptis)
3. Menolak
4. Kombinasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar